Stuktur Organisasi Pesantren

Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat menjalankan pendidikannya dengan sistem asrama (boarding). Pendiri (kiai), dewan guru dan para santri belajar dan bermukim di dalam pesantren dengan nuansa kekeluargaan yang harmonis dan dinamis. Seluruh insan pesantren dapat berhubungan dan berkomunikasi langsung selama 24 (dua puluh empat jam), baik antara guru dengan kiai, murid dengan guru, dan sebaliknya.

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik, maka disusunlah struktur organsiasi pesantren sebagaimana berikut:

Struktur Organisasi Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami terdiri dari :

  1. Pimpinan pesantren/Direktur/Mudir
  2. Dalam melaksanakan tugas pimpinan pesantren dibantu oleh:
  • Sekretaris pesantren
  • Bendahara Pesantren
  • Pelaksana Harian
  1. Pelaksana Harian terdiri atas:
  • Kepala Madrasah (MA dan MTs)
  • Dewan Kehormatan Guru
  • Biro Penelitian dan Pengembangan SDM
  • Biro Humas, Kerjasama dan Marketing
  • Biro Sarana dan Prasarana
  • Biro Tata Usaha
  • Biro Ke-santrian/Majelis Pembimbing Organisasi (MPO)
  • Bagian-biagian yang jenis dan jumlah personilnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Pimpinan Pesantren adalah top leader atau pemimpin utama di PM. UQI sekaligus pemegang kewenangan tertinggi. Pimpinan/Direktur bertugas memimpin dan mengasuh para guru dan santri dan sekaligus penanggung jawab jalannya proses pendidikan di PM UQI.

  • Sekretaris Pesantren di PM. UQI berfungsi sebagai pembantu pimpinan/direktur dalam bidang administrasi pesantren dan pelaksana teknis kebijakan pesantren sehari-hari. Sekretaris Pesantren diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan teknis sehari-hari terkait dengan kegiatan pendididikan dan pengajaran.

  • Bendahara di PM. UQI berfungsi sebagai penerima iuran bulanan (SPP) santri. Bendahara diberi kewenangan untuk menagih iuran bulanan kepada santri atau wali santri yang menunggak.

  • Kepala Madrasah di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan pihak Departemen Agama, Depdiknas dan atau yang mewakili. Kepala Madrasah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan di lingkungan madrasah yang dipimpin.

  • Dewan Kehormatan Guru di PM. UQI berfungsi sebagai lembaga penegak kode etik dan tata tertib bagi guru-guru di pesantren. Dewan Kehormatan Guru diberi kewenangan untuk menyelenggarakan persidangan terhadap guru yang melanggar kode etik dan tata tertib.

  • Biro Penelitian dan Pengembangan SDM di PM. UQI berfungsi sebagai lembaga penilai kinerja, pemberdayaan dan pengembangan guru-guru di pesantren.

  • Biro Hubungan Masyarakat dan Publikasi di PM. UQI berfungsi sebagai agen promosi pesantren dan perekat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

  • Biro Sarana dan Prasarana di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab penyediaan dan perawatan sarana dan prasarana milik pesantren secara umum.

  • Tata Usaha di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab sarana dan prasarana penunjang kegiatan KBM.

  • Majelis Pembimbing Organisasi (MPO) di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan sehari-hari santri di asrama. MPO diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan di tingkat organisasi santri.

  • Penanggungjawab pengajaran Al-Qur’an di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan belajar-mengajar Al-Qur’an di pesantren.

  • Penanggungjawab pengajian kitab di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan belajar-mengajar kitab kuning di pesantren

  • Penanggungjawab program niha’ie di PM. UQI berfungsi sebagai penanggung jawab segala kegiatan akhir santri/wati kelas enam di pesantren.

  • Pengelola laboratorium di Pesantren Modern Ummul Quro berfungsi sebagai pembantu kepala madrasah dalam kegiatan praktikum (bahasa/ipa/komputer).