MUQADDIMAH

Dengan niat semata-mata karena Allah, dilandasi keyakinan, semangat dan kerja keras serta bermodalkan bismillah. Pada tanggal 1 Muharram 1414 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Juni 1993 M, Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami mulai dirintis.

Ummul Quro Al-Islami yang berarti 'ibu dari desa-desa' diambil dari salah satu nama Kota Suci Makkah Al-Mukkaromah dengan tujuan untuk memperoleh barokah kota suci tersebut sehingga Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami—sebagaimana halnya kota Mekkah—menjadi tempat yang penuh berkah serta menjadi tempat berkumpulnya para penuntut ilmu dari berbagai tempat di belahan dunia. Dengan begitu, kesucian, ketulusan dan serta keihlasan menjadi ruh setiap insan di pesantren ini.

Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat menjalankan pendidikannya dengan sistem asrama (boarding). Pendiri (kiai), dewan guru dan para santri belajar dan bermukim di dalam pesantren dengan nuansa kekeluargaan yang harmonis dan dinamis. Seluruh insan pesantren dapat berhubungan dan berkomunikasi langsung selama 24 (dua puluh empat jam), baik antara guru dengan kiai, murid dengan guru, dan sebaliknya.

Dengan berpedoman kepada kaidah "al-muhafadotu ala al-qodimi as-sholih wal akhdzu bil jadidi al aslah", Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami bertekad menghadirkan nuansa pendidikan yang islami, humanis dan komprehensif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam meraih masa depan yang lebih maslahat di era persaingan yang semakin kompetitif.

Berawal dari sini, kelak akan lahir generasi-generasi tangguh yang menjunjung tinggi kalimat Allah, memegang teguh kebenaran, keadilan, nilai-nilai kebangsaan, mengedepankan akhlak mulia serta generasi yang unggul dalam prestasi, keilmuan, kepemimpinan dan kemandirian.

Untuk mencapai tujuan mulia di atas, maka ditetapkanlah PERATURAN DASAR (STATUTA) Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami sebagai berikut:

 

 

 

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1

 

 

  1. Lembaga ini bernama Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islamiyangselanjutnya disingkatPM UQI, dalam bahasa Arab disebut (معهد أم القرى الإسلامى) dan dalam bahasa Inggris disebut Ummul Quro Islamic Boarding School.
  2. Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami mulai dirintis pada pada tanggal 1 Muharram 1414 H/bertepatan dengan tanggal 21 Juni 1993 M. Pada tahun 1994 mulai beroperasi sebagai lembaga pendidikan.
  3. Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami bertempat di Kp. Banyusuci Leuwimekar Leuwiliang Bogor Jawa Barat
  4. Pesantren ini bersifat independen.

 

 

BAB II
HARI JADI
Pasal 2

 

 

Milad PM UQI dilaksanakan setiap tanggal 1 Muharram tahun Hijriyyah

 

 

 

BAB III
ASAS DAN DASAR

Pasal 3

 

 

  1. Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami berasaskanIslam Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah.
  2. Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islamiberdasarkan Pancasiladan undang-undang yang berlaku.

 

 


BAB IV
NILAI DASAR, VISI, MISI DAN TUJUAN

 

 

Pasal 4

  1. Nilai dasar PM UQI adalah kepaduan antara Keislamaan, Keindonesiaan, Kepesantrenan dan Kemasyarakatan.
  2. Penjabaran dari nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pengurus Pesantren.

 

 

BAB V
Atribut

Pasal 5

  1. Atribut UQI terdiri dari lambang, hymne dan mars PM UQI.
  2. Lambang PM UQI adalah gambar dengan warna dan bentuk sebagai berikut:

 

 

logo-pesantren-ummul quro al islamiLogo Pesantren

 

 

a. Gambar

Lambang gambar UQI berbentuk segi empat yang di dalamnya terdapat gambar bola dunia dan Ka’bah dengan garis depan pena, di atasnya bertuliskan Ummul Quro dan di bawahnya bertuliskan Banyusuci.

b. Warna

Warna hijau melambangkan Islam, warna putih melambangkan kesuciaan, ketulusan, kejujuran dan ketekunan dan warna kuning melambangkan pendidikan.

c. Bentuk

Segi Empat menunjukkan kekuatan dan keteguhan dalam memengang prinsip sebagai lembaga Pendidikan Islam yang bertujuan mencetak kader umat yang rahmatan lil alamin

d. Pena melambangkan pengetahuan sebagaimana ayat pertama yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah saw

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ , خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ , اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ , الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ , عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, 2. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah, 3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, 4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, 5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Al-Alaq: 1-5)

e. Ka’bah melambangkan tujuan utama pendidikan yaitu untuk menjadikan manusia yang beribadah kepada Allah SWT, sebagaimana tersirat dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 78

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”

f. Bola dunia melambangkan sebuah cita-cita besar menjadi bagian dari pengelola kehidupan khalifah fil ard, sebagimana yang tersirat dalam firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 31-32

وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ , قَالُوا سُبْحَانَكَ لا عِلْمَ لَنَا إِلا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!" Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

 

 

BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

 

 

 

BAB X
KRITERIA DAN PEMILIHAN KEPALA MADRASAH

 

 

Pasal 6

a. kriteria dan syarat calon kepala madrasah antara lain:
b. Pemilihan kepala madrasah

 

 

BAB XII
KEUANGAN/SUMBER DANA

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

  1.  Pendidikan Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami adalah pendidikan ilmu agama dan ilmu umum serta pendidikan terapan (extra kurikuler) berbasis nilai dan karakter kebangsaan.
  2. Jenjang pendidikan Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islamiadalah MTs dan MAatau setingkat SMP dan SMA.
  3. Pola pendidikan bersifat formal dan informal melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.

 

 

Pasal 8

 

 

  1. Kurikulum Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami adalah seperangkat rencana pendidikan berisi cita-cita pendidikan yang dipergunakan sebagai pedoman penyelengaraan belajar mengajar (KBM).
  2. Kurikulum PM UQI merupakan kurikulum terpadu antara kurikulum pemerintah dan kurikulum pesantren yang dilaksanakan secara terpadu,berjenjang dan berkesinam- bungan
  3. Sistem Pendidikan PM UQI dikemas dalam sistem boarding school (asrama) dengan pemisahan kegiatan pendidikan antara santri putra dan santri putri.

 

 

BAB XVI
KEGIATAN PENERIMAAN SANTRI BARU

 

 

Pasal 9

  1. Kegiatan penerimaan santri baru dilakukan setiap menjelang awal tahun pelajaran.
  2. Penerimaan santri baru dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan oleh pimpinan pesantren
  3. Panitia penerimaan santri baru dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada pimpinan pesantren
  4. Jumlah kouta santri/santriwati baru dan besaran biaya masuk ditetapkan oleh pimpinan pesantren melalui rapat majlis guru dengan pempertimbangkan daya tampung asrama dan ruang kelas belajar.
  5. Calon santri/santriwati UQI lulusan SD/MI diterima sebagai santri/santriwati program regular
  6. Calon santri/santriwati UQI lulusan SMP/MTs diterima sebagai santri/santriwati program khusus (PK)
  7. Sebelum diterima sebagai santri, diwajibkan bagi para calon santri/santriwati mengikuti bimbingan dan ujian penempatan kelas.
  8. Santri harus diantar dan diserahkan langsung oleh orang tua/ walinya kepada pihak pesantren
  9. Ujian masuk sebagaimana ayat (5) dilaksanakan dalam bentuk: praktek ibadah shalat, baca tulis Al-Qur’an dan materi pelajaran agama dan umum.

 

 


BAB XVIII
KEGIATAN BELAJAR, EVALUASI DAN HARI LIBUR

 

 

Pasal 10

  1. Kegiatan belajar mengajar mengacu kepada kurikulum pemerintah dan kurikulum pesantren.
  2. Penilaian hasil belajar dilaksanakan secara berkala yang dapat diselenggarakan dalam bentuk ujian,pelaksanaan tugas, dan/atau pengamatan oleh guru.
  3. Penilaian hasil belajar diselenggarakan dalam bentuk ujian lisan, tulis, peraktek, dan ujian imamah.
  4. Penilaian hasil belajar diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian madrasah dan ujian nasional.
  5. Dalam penyelenggaraan ujian dibentuk panitia ujian yang diangkat dan bertanggung jawan kepada pimpinan pesantren.
  6. Hari libur ditetapkan hanya 2 (dua) kali dalam setahun yaitu: hari libur ramadhan dan Idul Fitri serta hari libur akhir tahun pelajaran.

 

 

BAB XX
PESERTA DIDIK (SANTRI)

 

 

Pasal 11

  1. Peserta didik (santri/santriwati) adalah pelajar yang namanya terdaftar dalam buku induk sekolah/pesantren.
  2. Syarat-syarat peserta didik :
  3. Peserta didik berkewajiban mantaati semua aturan dan bersedia melaksanakan program dan sunnah-sunnah pesantren modern Ummul Quro Al-Islami.

 

 

BAB XXII
ALUMNI

 

 

Pasal 12

  1. Alumni adalah seseorang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami dan dinyatakan tamat/lulus.
  2. Pembinaan hubungan antara alamuni dengan pesantren modern Ummul Quro Al-Islami dilakukan oleh organisasi alumni, yaitu Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Ummul Quro Al-Islami yang selanjutnya disingkat IKAPMI

 

 

BAB XXIV
KODE ETIK

 

 

Pasal 13

  1. Kode etik PM UQI adalah norma yang berlaku bagi keluarga besar PM UQI sebagai pedoman dalam bekerja dan berkhidmat di PM UQI.
  2. Ketentuan mengenai Kode etik PM UQI ditetapkan oleh pimpinan pesantren atas usulanl Dewan Syuro.

 

 


BAB XXVI
PERPUSTAKAAN

 

 

Pasal 14

  1. Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami mengadakan perpustakaan yang merupakan taman bacaan para santri/santriwati untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan
  2. Perpustakaan dikelola dan dipimpin oleh kepala perpustakaan yang bertanggungjawab kepada MPO.
  3. Tugas pokok penanggungjawab perpustakaan sebagai berikut:

 

 

BAB XXVIII
PERUBAHAN

 

 

Pasal 15

  1. Statuta ini disusun sesuai dengan AD/ART Yayasan Ummul Quro
  2. Statuta ini hanya dapat dirubah atas keputusan Pimpinan Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami.

 

 

 

P e n u t u p
Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur dalam Peraturan Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami